
1. Untuk Memenuhi
Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
Pernikahan ialah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi
kebutuhan ini ialah dengan akad nikah(melalui
jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti
cara-cara orang sekarang ini misal dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi,
homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan...