Islam
adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan.
Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan di dalam
Islam baik itu dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah. Dan tidak ada satu pun masalah
yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan
terlihat sepele. Termasuk tata cara perkawinan menurut Islam yang begitu agung dan mulia. Dan Islam
mengajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan
upacara-upacara dan adat istiadat yang berkepanjangan dan melelahkan serta
bertentangan dengan syariat Islam.
Islam
telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan Islami
berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih. Karena sebagai umat Islam kita
memang harus berdasar dan berlandaskan pedoman untuk umat Islam itu sendiri
yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadist dalam menjalani kehidupan kita sehari-hari.
Adapun cara pernikahan menurut Islam dan berlandaskan akan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sebagai berikut :
Adapun cara pernikahan menurut Islam dan berlandaskan akan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sebagai berikut :
1. Khitbah (Peminangan).
Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang
terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam
hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh
orang lain (Muttafaq ‘alaihi). Dalam proses khitbah (lamaran) diperbolehkan
pula untuk melihat wajah yang akan dipinang (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No.
1093 dan Darimi).
2. Aqad Nikah. Dalam aqad nikah
ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi. Syarat Rukun Nikah
adalah bila terdiri dari : Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
Adanya Ijab Qabul. Adanya Mahar. Adanya Wali. Adanya 2 orang saksi. Dan menurut
sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan
Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
3. Walimah. Walimatul ‘urusy
hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya
diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek
makanan. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Makanan paling
buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja
untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang
tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan
Rasul-Nya”(HR. Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).
0 komentar:
Posting Komentar